Tiga karyawan percetakan disekap selama 21 hari di Jakarta. Pelaku menuduh mereka mencuri pelat senilai Rp 230 juta dan meminta tebusan Rp 50 juta per orang.

Tiga karyawan percetakan disekap selama 21 hari di Jakarta. Pelaku menuduh mereka mencuri pelat senilai Rp 230 juta dan meminta tebusan Rp 50 juta per orang.

Disekap 21 hari di percetakan Senen, korban mengaku dipasung, dianiaya, serta tiga hari tak diberi makan dan minum.