Sejumlah lembaga diperkenankan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sejumlah lembaga diperkenankan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kemenkeu, BI, dan Danantara kini bisa jadi pemegang saham BEI via UU P2SK. Ini peluang penguatan pasar modal, namun juga menimbulkan risiko konflik kepentingan dan independensi.