JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia kini berpeluang menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketentuan tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.Berdasarkan Pasal 8B ayat (1) beleid terbaru tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.

Baca juga: Jeffrey Hendrik Pimpin BEI, Harapan Baru Dana Asing Masuk Bursa

ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Ilustrasi IHSG

Meski demikian, kepemilikan saham oleh lembaga negara tersebut tetap harus menjaga independensi BEI sebagaimana diatur dalam Pasal 8B ayat (2).