KPK menahan Direktur PT Maktour dan Ketum Asosiasi Kesthuri dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.

KPK menahan Direktur PT Maktour dan Ketum Asosiasi Kesthuri dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.

KPK menahan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Mereka diduga memberi suap untuk mendapatkan kuota haji tambahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, peran dua tersangka kasus kuota haji periode 2023-2024.