Kemendag telah menerbitkan tiga peraturan teknis terkait ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan ekspor satu pintu lewat BUMN khusus untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai diterapkan pemerintah.

Dalam beleid itu dijelaskan sumber daya alam (SDA) strategis akan diekspor oleh BUMN khusus yang ditunjuk pemerintah. BUMN khusus itu juga akan menentukan harga

Ekspor beberapa sumber daya alam (SDA) strategis bakal dilakukan satu pintu lewat BUMN khusus.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis telah resmi diteken dan dipublikasikan.

Kemendag telah menerbitkan tiga peraturan teknis terkait ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).