KPK mengungkap tarif ilegal Rp1-Rp1,5 juta untuk mempercepat izin tinggal WNA, terkait kasus pemerasan mantan Wamen Imipas Silmy Karim.

KPK ungkap nilai pemerasan dari kasus Silmy Karim dkk mencapai ratusan miliar. Delapan orang ditahan, termasuk Silmy, terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi diduga meraup uang mencapai Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi.