Menkeu Purbaya mempertanyakan dasar Bea Cukai menyegel gerai Tiffany & Co setelah status audit sempat disebut belum jelas.

Toko Tiffany & Co disegel oleh Bea Cukai karena dugaan pelanggaran administrasi impor. Denda Rp 97 miliar dikenakan, audit masih berlangsung.

Menkeu Purbaya mempertanyakan dasar Bea Cukai menyegel gerai Tiffany & Co setelah status audit sempat disebut belum jelas.

"Pak Djaka kalau belum pasti kenapa udah disegel? Nanti investigasi ya Pak," kata Purbaya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambangi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026).