Dari 12 kasus penyelundupan emas yang berhasil digagalkan sejak April hingga Mei 2026, mayoritas pelaku merupakan WNA China.

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 17,55 kilogram emas senilai Rp 45,7 miliar ke Hong Kong.

Sebanyak 11 WNA dan 1 WNI ditangkap Bea Cukai Soetta karena membawa emas ilegal. Total 17,55 kg emas senilai Rp 45,73 miliar berhasil diamankan.

Dari 12 kasus penyelundupan emas yang berhasil digagalkan sejak April hingga Mei 2026, mayoritas pelaku merupakan WNA China.