Kasus ini terungkap berawal saat pelaku mengganggu olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan kepolisian.

Polisi menangkap IK (19), remaja yang membunuh dan memperkosa siswi SD NU (12) di Makassar. Pelaku berusaha mengalihkan perhatian polisi saat ditangkap.

Pembunuhan berencana terhadap siswi SD di Makassar terungkap. Pelaku IK (19) menganiaya dan memperkosa korban berusia 12 tahun sebelum ditemukan tewas.