Kakek Mujiran kini bebas dari jeratan kasus pengambilan sisa getah karet. Kakek Mujiran bebas setelah Dony Oskaria turun tangan menegur keras manajemen PTPN.

Dony Oskaria, Kepala BP BUMN, mengecam kriminalisasi Kakek Mujiran dan menginstruksikan PTPN untuk menghentikan proses hukum serta memberikan bantuan.

Kasus ini mencuat setelah Kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.

Kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung resmi dihentikan oleh manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

PTPN I hentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran dengan mekanisme restorative justice. PTPN minta maaf dan berkomitmen bantu kebutuhan serta peluang kerja.

Kakek Mujiran kini bebas dari jeratan kasus pengambilan sisa getah karet. Kakek Mujiran bebas setelah Dony Oskaria turun tangan menegur keras manajemen PTPN.

PTPN I menyelesaikan kasus Kakek Mujiran lewat restorative justice, meminta maaf, dan menyiapkan bantuan kebutuhan pokok.