JAKARTA, KOMPAS.com- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I memutuskan menyelesaikan kasus pidana Kakek Mujiran (72) melalui restorative justice (RJ).
Manajemen PTPN I mengikuti arahan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria, yang meminta kasus tersebut dihentikan.
"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” kata Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2026).Baca juga: Kepala BP BUMN Minta PTPN Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran
Manajemen menyatakan tata kelola perusahaan akan dibuat lebih adaptif dan humanis.
Perusahaan juga menyatakan perlu membangun kesadaran sebagai entitas yang berasal dari masyarakat dan ditujukan untuk masyarakat.











