PTPN I hentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran dengan mekanisme restorative justice. PTPN minta maaf dan berkomitmen bantu kebutuhan serta peluang kerja.

Dony Oskaria, Kepala BP BUMN, mengecam kriminalisasi Kakek Mujiran dan menginstruksikan PTPN untuk menghentikan proses hukum serta memberikan bantuan.

Kasus ini mencuat setelah Kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.