Kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung resmi dihentikan oleh manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Dony Oskaria, Kepala BP BUMN, mengecam kriminalisasi Kakek Mujiran dan menginstruksikan PTPN untuk menghentikan proses hukum serta memberikan bantuan.

Kasus ini mencuat setelah Kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.