Jakarta -
Pemerintah menaikkan target pendapatan negara tahun depan naik, baik untuk pajak maupun cukai. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, target penerimaan pajak dipatok sebesar Rp 2.593,4 triliun atau naik Rp 2 triliun dibandingkan yang tercantum dalam Nota Keuangan sebesar Rp 2.591,4 triliun.Sementara itu, selain penerimaan pajak, target penerimaan kepabeanan dan cukai juga dinaikkan dari Rp 316,6 triliun menjadi Rp 318,6 triliun.Soal ini, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut tak akan menerapkan kebijakan cukai atau pajak baru, meskipun misalnya saja, sudah ada wacana penerapan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang juga belum berlaku.
"(Cukai MBDK) berpemanis belum. Nanti kalau Anda sudah makmur, baru saya pajakin. Jadi, kalau tumbuhnya di atas 6% ekonominya, baru kita lihat. Karena kalau lagi seperti sekarang saya pajakin, nggak ada gunanya, ekonominya akan melambat, ya turun secara keseluruhan," ujarnya kepada detikcom di Jakarta, Selasa (8/9/2026).Dalam beberapa kesempatan, Purbaya justru bilang bakal lebih memperketat dari sisi tax collection atau pengumpulan pajak untuk memperbesar pendapatan negara. Di sisi lain, dia juga akan lebih berhati-hati dengan terus memperbaiki cara kerja di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu)."Saya akan hati-hati sekali. Tapi kalau impact-nya negatif ya buat apa saya naikin? 'Kan kayak sekarang, dalam setahun terakhir 'kan nggak ada kenaikan apa-apa 'kan? Tapi pertumbuhannya (penerimaan pajak) bisa hampir 30%. Jadi itu cukup. Perbaikan cara kita mengumpulkan pajak bisa juga menaikkan pendapatan kita secara signifikan," bebernya lanjut.Dia memaparkan sejumlah evaluasi dan cara kerja yang lebih efisien di internalnya terbukti bisa mendongkrak pertumbuhan penerimaan hingga 30%. Purbaya mencontohkan, sejumlah ekspos dan sidak yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menandakan perbaikan di lembaga tersebut."Sekarang hampir 30% pertumbuhan pajak kita. Jadi, ada perbaikan di sana yang cukup signifikan dan artinya perbaikan yang bisa dilakukan, karena itu belum sempurna. Saya akan perbaiki lagi ke depan. (Perbaikannya) sudah 50% lah," ungkap Purbaya."Ke depan harusnya akan lebih baik lagi. Kalau Anda lihat bea cukai tuh, sekarang 'kan lumayan aktif tuh. Tiap beberapa hari sekali, ada ekspos penyelundupan emas, penyelundupan apa lagi. Ada beberapa lagi di Batam tuh narkoba sekian ton. Jadi, sekarang kita lebih aktif dibanding sebelum-sebelumnya," kata dia melanjutkan.Ia menduga, dengan sejumlah perbaikan yang dilakukan, bisa mendongkrak penerimaan negara dua kali lipat dari sisi perpajakan, meskipun belum terlalu signifikan."Dugaan saya bisa (terima dua kali lipat lebih besar). (Untuk penerimaan negara) tidak terlalu signifikan. Belum memasukkan kondisi yang ideal yang saya perkirakan akan terjadi. Anda pernah dengar ekspor yang membohongi kita itu, under invoicing? Itu kejadian betul di CPO maupun batu bara juga sama," ungkapnya.Dari penindakan praktik under invoicing ini, Purbaya mengklaim negara akan mendapat lebih banyak pemasukan. Pasalnya, selama ini pihak eksportir yang 'bermain' hanya bayar pajak separuh harga. Di sisi lain, devisa yang diterima RI juga hanya separuh, bahkan mungkin tidak diterima sama sekali."Rupiahnya jadi nggak bisa lari ke mana-mana. Begini-begini saja. Nanti kalau dirapikan itu akan membaik sekali. Ada DSI kan Danantara Sumberdaya Indonesia itu mau memperbaiki itu. Tapi bea cukainya juga akan saya perbaiki lagi," jelas Purbaya.Lihat juga Video: Menkeu Bidik Rp 2.908 T Penerimaan Pajak di 2027






