Jakarta -

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi terobosan dalam konsolidasi dan pengambilan kebijakan berbasis data di Indonesia. DTSEN adalah social registry pertama di Indonesia dan menjadi basis data utama dalam penyaluran berbagai program pemerintah.Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan DTSEN perlu dipahami sebagai social registry, bukan beneficiary registry atau daftar penerima bantuan. Artinya, keberadaan seseorang dalam DTSEN tidak secara otomatis menjadikannya penerima bantuan atau program pemerintah tertentu."Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing," ungkap Amalia dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Amalia mencontohkan dalam penentuan penerima manfaat program Sekolah Rakyat, kelompok yang menjadi sasaran berada pada desil 1 dan 2 (social registry). Namun, tidak semua masyarakat pada kedua desil tersebut secara otomatis menerima bantuan karena masih terdapat kriteria tambahan yang ditetapkan oleh kementerian terkait (beneficiary registry).Pihaknya diberi amanah sebagai pengelola DTSEN. Sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membantu pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data.Data yang sebelumnya tersebar dan tidak terkonsolidasi dengan baik, kini dihimpun, ditunggalkan dan diintegrasikan oleh BPS sesuai amanah Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Selanjutnya, kementerian/lembaga memanfaatkan DTSEN sesuai kebutuhan program masing-masing, termasuk sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran program, bantuan, atau intervensi."DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal," jelas Amalia.