Jakarta -

Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027 sebesar Rp 49,8 triliun. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun membacakan kesimpulan rapat kerja tersebut. Dalam kesimpulannya, Komisi XI bersama Purbaya menyepakati pagu anggaran Kemenkeu tahun 2027."Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan menyepakati hal-hal sebagai berikut. Satu, komisi XI DPR RI menyatujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2027 sebesar Rp 49.801.127.984.000," kata Misbakhun dalam rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Berdasarkan rincian yang dibacakan dalam rapat, anggaran tersebut dialokasikan ke sejumlah program Kemenkeu. Program Dukungan Manajemen mendapat porsi terbesar sebesar Rp 45,8 triliun.Kemudian, Program Pengelolaan Penerimaan Negara dialokasikan sebesar Rp 3,62 triliun dan Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko sebesar Rp 267,58 miliar.Selanjutnya, Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan dan Ekonomi mendapat alokasi Rp 78,86 miliar. Sementara Program Pengelolaan Belanja Negara mendapatkan Rp 23,78 miliar.Misbakhun kemudian meminta persetujuan anggota Komisi XI terhadap kesimpulan tersebut. Para anggota Komisi XI yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setuju.Purbaya juga menyatakan persetujuannya terhadap keputusan tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi XI DPR RI atas persetujuan terhadap anggaran Kemenkeu tahun depan."Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan Pagu Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun. Kami juga menyampaikan terima kasih atas perhatian, dukungan, serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI," tutup Purbaya.