Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk emas. Keputusan tersebut diambil berdasarkan tingginya permintaan emas di pasar global.Untuk HPE emas sebesar US$ 142.154,10 per kilogram untuk periode pertama September 2026. Angka tersebut naik 7,87% dibandingkan periode kedua Agustus 2026 yang berada di level US$ 131.777,67 per kilogram.Sementara itu, HR emas juga meningkat menjadi US$ 4.421,49 per troy ounce (t oz), dari sebelumnya sebesar US$ 4.098,75 per t oz.
Penetapan HPE dan HR emas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1-14 September 2026.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan kenaikan HPE dan HR emas didorong kenaikan harga emas selama periode pengumpulan data yang mencapai 7,87%. Kenaikan harga tersebut tidak terlepas dari meningkatnya permintaan emas di pasar global di tengah pasokan yang relatif terbatas."Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong beberapa faktor, salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan. Faktor lainnya meliputi depresiasi nilai tukar mata uang utama dunia serta merosotnya imbal hasil obligasi di pasar internasional. Di samping itu, wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh sejumlah bank sentral global turut memberikan sentimen positif bagi pergerakan harga emas," jelas Tommy dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).Menurut Tommy, kondisi tersebut mendorong investor untuk mengalihkan likuiditas ke emas yang dipandang sebagai aset aman (safe haven) di tengah ketidakpastian pasar keuangan global."Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen emas yang dianggap sebagai safe haven dengan tingkat stabilitas yang lebih tinggi. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," ujar Tommy.Tommy menambahkan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Proses penetapan tersebut juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian."Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait," pungkasnya.






