Jakarta -

Istilah desil jadi buah bibir belakangan ini lantaran menjadi cerminan tingkat kesejahteraan. Tingkat desil juga menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos).Desil membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan sebuah keluarga.Apa arti desil dan bagaimana pembagian desil 1 hingga 10?Berdasarkan situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi, mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik), dan kepemilikan aset.

Dalam klasifikasi tersebut terdapat 10 desil yang masing-masing mencakup sekitar 10% keluarga di Indonesia berdasarkan tingkat kesejahteraannya.Pengertian desil 1-10Urutan desil menunjukkan posisi tingkat kesejahteraan keluarga. Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan relatifnya. Berikut gambaran Desil 1 sampai Desil 10.Desil 1: Sangat MiskinDesil 1 merupakan kelompok kondisi ekonomi paling bawah. Tidak mempunyai pekerjaan stabil, pendapatan tidak menentu, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, dan termasuk prioritas utama seluruh program bansos.Desil 2: MiskinDesil 2 merupakan kelompok rumah tangga yang memiliki pendapatan rendah dan sangat rentan terhadap perubahan ekonomi. Misalnya, mudah terdampak kenaikan harga, tidak punya tabungan atau cadangan ekonomi.Desil 3: Hampir MiskinDesil 3 adalah kelompok yang rawan jatuh miskin. Risikonya meningkat ketika terjadi PHK, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan gangguan ekonomi lainnya.Desil 4: Rentan MiskinDesil 4 berada pada kelompok yang relatif stabil, tetapi rentan jika terjadi bencana, sakit berat, atau penurunan pendapatan mendadak. Mereka masih masuk kategori layak menerima bansos dalam kondisi tertentu.Desil 5: Pas-pasanDesil 5 ini sudah berada pada batas aman ekonomi, tetapi belum sepenuhnya sejahtera. Ciri-cirinya yakni memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan mencukupi, tetapi mepet kebutuhan. Tetap berpeluang mendapatkan beberapa jenis bantuan.Desil 6-10: Menengah ke AtasDesil 6 hingga 10 ini kelompok rumah tangga yang dianggap cukup sejahtera. Cirinya yakni memiliki pendapatan stabil dan tergolong aman dari risiko kemiskinan. Tidak diprioritaskan untuk menerima bansos reguler.Desil berapa dapat bansos?Desil digunakan untuk penentuan sasaran bantuan sosial. Desil 1-4 (40% terbawah) dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako. Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) PBI-JK yang mengalami pergeseran desil di luar kelompok desil 1 sampai dengan 5 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, kepesertaan tetap dinyatakan aktif untuk jangka waktu 90 hari kalender sejak ditemukan mengalami pergeseran pada data tunggal sosial dan ekonomi nasional.Cara cek desil bansos:1. Masuk laman cekbansos.kemensos.go.id2. Masukan NIK yang tertera pada KTP3. Masukan kode captcha yang tertera pada layar4. Klik Cek DataCara cek posisi desil:1. Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id2. Masukan NIK yang tertera pada KTP3. Masukan kode captcha yang tertera pada layar4. Klik tombol cek desil5. Masukan tanggal lahir6. Masukan kode captcha7. Klik cek dataMasyarakat juga bisa menyesuaikan kembali desil dengan melakukan pembaruan data secara mandiri. Hal ini juga bisa dilakukan melalui website resmi DTSEN yang dikelola oleh BPS.Berikut cara memperbarui desil:1. Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id2. Masukan NIK yang tertera pada KTP3. Masukan tanggal lahir4. Masukan nomor Kartu Keluarga (KK)5. Masukan nama lengkap6. Masukan kode captchaSetelah memasukkan seluruh data awal, publik bisa menceklis kotak yang berisi persetujuan membagikan data pribadi mereka dalam DTSEN. Selanjutnya masyarakat juga diminta untuk menceklis kolom berisi keterangan pemerosesan data pribadi.Kemudian publik diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen, seperti surat keterangan kepala desa/lurah hingga foto rumah. Berikut rinciannya:1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah2. Kartu Keluarga dan/atau KTP3. Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meteran4. File Foto Rumah, meliputi (doto tampak depan rumah, foto ruang tamu tampak lantai dan dinding, foto kamar mandi)5. Informasi Titik Koordinat Rumah6. Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN)/Nomor Induk Mahasiswa Pesan (untuk keluarga yang bersekolah).