Jakarta -
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, meluruskan pernyataan mengenai 1.800 ton emas di bawah bantal. Menurutnya, istilah tersebut tidak bermakna secara harfiah.Istilah tersebut hanya menggambarkan kepemilikan emas fisik masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi. Hal ini sejalan dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang secara tradisional menjadikan emas sebagai bentuk simpanan sekaligus alat menjaga nilai. Sebagian emas tersebut masih disimpan secara pribadi di rumah."Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Ia mengatakan, Indonesia memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi tahunan mencapai 90 ton. Sementara itu, kepemilikan emas di masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton, yang umumnya disimpan secara tradisional sebagai aset pribadi."Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$ 252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat. Angka tersebut berbeda dengan cadangan emas Indonesia dan tidak diartikan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional," paparnya.Menurutnya, besarnya potensi emas yang dimiliki masyarakat menjadi salah satu peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional. Pemerintah mendorong agar masyarakat memiliki pilihan yang semakin luas dalam mengelola dan mengoptimalkan aset emas yang dimiliki melalui instrumen keuangan yang aman, terpercaya, dan terintegrasi.Jika sebagian dari potensi emas masyarakat misalnya sekitar 20% dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional. Angka tersebut merupakan ilustrasi potensi dan bukan mewajibkan masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang dimilikinya."Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya. Pemerintah berperan membangun ekosistem dan menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah bagi aset masyarakat," jelasnya.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan potensi besar dari emas masyarakat yang masih disimpan secara pribadi. Menurutnya, ada 1.800 ton emas yang disimpan di bawah bantal dengan nilai mencapai US$ 252 miliar atau Rp 4.460 triliun (kurs Rp 17.700).Hal itu disampaikan Airlangga saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA). Airlangga menilai, potensi tersebut dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru bagi ekosistem bullion di Indonesia."Emas yang ada di bawah bantal itu ada 1.800 ton. Nah kalau 1.800 ton, itu nilainya juga luar biasa, US$ 252 miliar," kata Airlangga dalam peluncuran IBMA di BSI Tower, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).Sejak bullion bank diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Pegadaian tercatat telah memiliki sekitar 153 ton emas dengan nilai sekitar US$ 20 miliar. Sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki sekitar 20 ton emas.Dia menyebut apabila 20% saja dari emas yang saat ini masih disimpan masyarakat dapat dialihkan ke instrumen keuangan atau perbankan syariah dan Pegadaian, dampaknya ke pertumbuhan ekosistem bullion akan sangat besar"Jadi, bagaimana tugasnya dari Pegadaian maupun BSI, yang US$ 252 billion ini, mungkin 20% saja pindah dari ditaruh di bawah bantal ke ditaruh ke instrumen keuangan ataupun instrumen perbankan di Syariah maupun Pegadaian, nah ini sebuah pertumbuhan yang luar biasa kalau itu bisa kita lakukan," tuturnya.






