PENOLAKAN Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terhadap roadmap 15 poin untuk implementasi Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict pada 9 Agustus 2026 memperlihatkan, persoalan Gaza telah memasuki tahap baru, yakni pertarungan mengenai siapa yang berhak menentukan syarat perdamaian setelah perang.

Bagi Indonesia, persoalan tersebut bukan semata-mata perselisihan mengenai urutan pelucutan senjata Hamas dan penarikan pasukan Israel, melainkan menyangkut kredibilitas kesepakatan internasional yang dirancang menghentikan perang, menciptakan stabilitas, dan memulihkan kehidupan masyarakat Palestina di Gaza.Sikap Indonesia disampaikan Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A. Mulachela pada 13 Agustus 2026, ketika Jakarta menyatakan menolak setiap penolakan sepihak yang berpotensi menggagalkan upaya kolektif masyarakat internasional dan menyerukan kembali pada prinsip kepatuhan serta urgensi implementasi penuh Comprehensive Plan.

Pernyataan tersebut menunjukkan, kritik Indonesia terhadap Israel mempunyai basis normatif yang lebih luas daripada solidaritas politik terhadap Palestina, karena Jakarta menempatkan konflik Gaza dalam kerangka multilateralisme, hukum internasional, penyelesaian konflik secara damai, dan kewajiban seluruh pihak menjalankan kesepakatan yang telah memperoleh legitimasi internasional.