Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan struktur kelembagaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Di mana dalam kelembagaan PFII akan terdiri dari Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFEI, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFFII, Pengadilan PFFII yang berada di bawah Mahkamah Agung, serta Lembaga Arbitrase PFEI.Hal tersebut diumumkan Prabowo dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN TA 2027 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026)."Kelembagaan PFEI terdiri dari dewan pertimbangan, dewan PFII, lembaga pengelola PFII, lembaga pengawas jasa keuangan PFII, pengadilan PFII yang di bawah Mahkamah Agung, dan lembaga arbitrase PFII," ujarnya.
Selain itu, Prabowo juga mengumumkan lokasi PFII. Untuk sementara, PFII akan berlokasi di Jakarta dan nantinya dapat dikembangkan ke Bali maupun wilayah lain di Indonesia."Ketujuh, hari ini saya umumkan rencana lokasi Indonesia PFII. Kita telah tentukan lokasi sementara PFII di Jakarta dan begitu bisa kita buka juga PFII di Bali dan mungkin ada kawasan lain di bagian lain dari Republik Indonesia yang menarik bagi dana-dana besar dari luar negeri," ujarnya.Menurut Prabowo, PFII kan menjadi wajah baru pusat-pusat keuangan Indonesia. Jakarta dan Bali nantinya diarahkan menjadi pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, hingga penyelesaian sengketa komersial berstandar dunia.Prabowo mengatakan, bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa kontrak di PFII. Ia mengatakan pemerintah juga akan membuka peluang adopsi prinsip hukum komersial dan standar internasional.Adapun dalam PFII ini akan mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center dan manajemen investasi.Dalam PFII ini kata Prabowo, pemerintah akan menyediakan kepastian transfer dan repatriasi modal serta laba. Fasilitas perpajakan untuk kegiatan yang memenuhi syarat, golden visa dan pelayanan perizinan yang kompetitif."Pada saat yang sama, aturan anti pencucian uang, transparansi pemilik manfaat, kewajiban perpajakan, dan pertukaran informasi internasional tetap kita tegakkan. Kita membangun PFII agar modal dunia menemukan kepastian di Indonesia, talenta terbaik bekerja di Indonesia, dan transaksi atas kekayaan Indonesia diselesaikan di Indonesia," terangnya.






