POSISI utang pemerintah per 30 Juni 2026 mencapai Rp 10.293,69 triliun atau 41,26 persen PDB. Sebanyak Rp 8.966,79 triliun berbentuk SBN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa rasio tersebut masih di bawah batas 60 persen PDB, sesuai batas yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara (DJPPR Kemenkeu, 2026). Lebih tepatnya 41,26 persen PDB dan masih menyisakan 18,74 persen PDB.

Apalagi jika PDB terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi, nama persentase utang terhadap PDB menjadi makin kecil, meskipun nominal meningkat.Perbedaan antara ketenangan pemerintah dengan kecemasan publik merespons angka besar utang pemerintah, menciptakan konflik narasi yang kuat, apalagi menjelang pidato Nota Keuangan dan Penyampaian RAPBN 2027.

Berulang Kemenkeu menyatakan bahwa posisi utang masih terkendali. Namun, penulis berpendapat, utang belum sepenuhnya “aman”.

Utang yang terkendali memerlukan syarat lebih ketat daripada sekadar berada di bawah 60 persen PDB.