JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dicabut.
Menurut dia, aturan tersebut memungkinkan pekerja yang terkena PHK karena efisiensi mendapatkan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.
"Ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36, kalau Nomor 37 jangan, karena itu dia ada jaminan kehilangan pekerjaan," ujar Said saat audiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (13/8/2026).Baca juga: Buruh Ancam Publikasikan Parpol di DPR yang Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan
Said Iqbal secara khusus menyoroti PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi.
Said menilai ketentuan tersebut perlu dicabut dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.







