Penulis: Timothy Jones/DW Indonesia
SYDNEY, KOMPAS.com - Pekerja layanan pesan-antar makanan dan bahan makanan di Australia akan menerima upah setidaknya 31,30 dollar Australia (Rp 394.900) per jam serta perlindungan asuransi kecelakaan kerja berdasarkan aturan baru yang disetujui oleh Pengadilan Hubungan Industrial Australia.Tarif per jam tersebut ditetapkan dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Fair Work Commission (FWC) pada Selasa.
Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum Australia sebesar 26,44 dolar Australia per jam.
Keputusan FWC, yang berpotensi menjadi preseden bagi negara lain, disambut oleh Transport Workers Union (TWU) sebagai “momen bersejarah bagi ekonomi gig Australia”. Serikat tersebut menyebut aturan baru itu sebagai “standar terdepan di dunia.”
Baca juga: Komentar soal Melon Jepang Bikin PM Australia Dikritik, Tokyo Bereaksi











