KEMENTERIAN Sosial Republik Indonesia pada dasarnya memikul amanat konstitusional sangat luhur, yakni menjadi benteng pertahanan utama negara dalam melindungi, membina, dan menyejahterakan masyarakat rentan serta miskin.

Namun, dinamika integritas di tubuh birokrasi ini mendadak terguncang ketika terkuak sebuah paradoks sangat memprihatinkan ke hadapan publik.Lantas, mengapa individu instrumen negara yang secara institusional diamanati untuk mengentaskan kemiskinan dan kerentanan sosial justru terjerat ke dalam lingkaran perilaku destruktif perjudian digital atau Judi Online (Judol) yang mengancam kesejahteraan ekonomi dan moral mereka sendiri?

Pertanyaan mendasar ini menemukan titik terangnya melalui perspektif keperilakuan dari B.F. Skinner (1953) dalam karyanya Science and Human Behavior melalui teori Operant Conditioning, khususnya konsep variable-ratio reinforcement schedule.

Skinner menjelaskan, sistem imbalan acak dan tidak terduga pada aktivitas perjudian mampu menciptakan adiksi psikologis sangat kuat serta pengondisian perilaku intensif.

Pengondisian ini mampu melumpuhkan kontrol rasional individu tanpa memandang status sosial, tingkat pendidikan, maupun tanggung jawab moral profesi yang diembannya sehari-hari.