JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jalan Indramayu, RT 01 RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dikejutkan dengan pemasangan tiang pancang portal secara sepihak di jalan permukiman mereka.

Ketua RT 001/05 Menteng, N Puji Siregar, mengatakan salah satu hal yang membuat warga heran adalah adanya pemberitahuan bertuliskan "APBD PROV DKI JAKARTA TA 2025" pada tiang tersebut saat pertama kali didirikan pada 23 Juli 2026.

"Awalnya di area pancang portalnya itu udah ada tulisan APBD DKI 2025. Jadi kan berarti itu kita patut duga ya kalau pekerjaan dan dananya dari pemerintah. Nah, tapi kok pemerintah tiba-tiba masang portal di depan rumah kami? Dan tidak ada informasi sama sekali ke warga," ucap Puji saat ditemui Kompas.com di lokasi, Selasa (11/8/2026).Berdasarkan foto yang diterima Kompas.com, pemberitahuan tersebut berupa kertas stiker berlatar putih dengan tulisan merah yang mencantumkan Pasal 275 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Jalan Warga di Menteng Jakpus Tiba-tiba Mau Diportal, Diduga atas Permintaan Pejabat

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga denda bagi pihak yang melakukan perusakan terhadap rambu lalu lintas, fasilitas lalu lintas, serta fasilitas pejalan kaki.