SEPANG, KOMPAS.com – Aktor dan model asal Indonesia berinisial SHT didenda 500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 2,1 juta setelah mengaku bersalah atas dua perkara terkait keributan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).Sebagaimana diberitakan media Malaysia Harian Metro, pria berusia 24 tahun itu telah menjalani persidangan di Mahkamah Majistret Sepang pada Senin (10/8/2026).

Disebutkan bahwa, ia mengaku bersalah atas tuduhan mengeluarkan kata-kata menghina terhadap petugas maskapai dan tidak mematuhi perintah aparat di KLIA.

Baca juga: WNI Selamatkan Anak Tenggelam di Malaysia, Ayah Korban Justru Tewas

Majistret Khairatul Animah Jelani kemudian menjatuhkan denda total 500 ringgit Malaysia kepada SHT .

Rinciannya, denda 400 ringgit untuk tuduhan pertama dan 100 ringgit untuk tuduhan kedua.