WACANA restrukturisasi tata niaga pergulaan nasional kembali mengemuka di panggung kebijakan publik baru-baru ini.

Penegasan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam Rapat Kerja lintas kementerian pada akhir Juli 2026, yang mewajibkan Pabrik Gula Kristal Rafinasi (GKR) memiliki perkebunan tebu sendiri, menjadi salah satu puncak dari eskalasi politik ekonomi pangan kita.

Langkah ini diposisikan sebagai penerjemahan langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengejar target swasembada gula nasional serta menghentikan ketergantungan pada gula impor.Pemerintah menyandarkan landasan hukum tindakan ini pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengamanatkan unit pengolahan berbahan baku impor membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun sejak beroperasi.

Meskipun norma hukum ini telah berusia lebih dari satu dekade, penegakannya terhadap industri gula rafinasi selama ini berjalan sangat longgar dan terabaikan.

Pendorong utama di balik kerasnya manuver kebijakan ini tidak lepas dari tiga persoalan struktural yang menyelimuti industri pergulaan domestik.