JAKARTA, KOMPAS.com – Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok mengungkap modus penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas beserta 20 rangka motor melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan barang tersebut masuk menggunakan pemberitahuan impor sebagai komponen atau part motor baru.
Padahal, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang tersebut merupakan motor bekas dalam kondisi terurai.Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas dan 20 Rangka Motor di Tanjung Priok
"Pemberitahuannya ini dalam bentuk part, jadi ini terurai, ini baru kami rakit beberapa hari ini ya untuk kebutuhan press rilis. Jadi maksudnya part dalam kondisi terurai lengkap untuk yang 5 unit ini, kalau yang 20 ini dia tidak lengkap, jadi hanya frame, belum ada mesin dan roda atau yang lain," kata Adhang kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Menurut Adhang, kasus tersebut masih dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan belum masuk ke tahap pidana.







