Jakarta -
Deretan insiden kapal di Tanah Air menjadi pendorong untuk evaluasi sistem pengawasan keselamatan pelayaran. Terbaru, KMP Mutiara Sentosa II terbakar di perairan Madura.Anggota Komisi V DPR, Hamka B. Kady mengatakan, kecelakaan kapal telah terjadi secara beruntun. Pada Juli 2025, diketahui KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di lintasan Ketapang-Gilimanuk pada Juli 2025. Tak berselang lama, terjadi kebakaran KM Gregorius Barcelona V di perairan Pulau Talise, Manado.Kemudian peristiwa serupa juga terjadi pada KM Muchlisa yang tenggelam di Penajam Paser Utara. Selanjutnya juga terjadi pada KM Nurul Salsa yang tenggelam di Kepulauan Selayar.
Hamka menilai, sejumlah peristiwa ini menunjukkan pentingnya keselamatan pelayaran nasional masih menghadapi persoalan yang serius. Menurutnya, kecelakaan yang terjadi tidak cukup disikapi dengan investigasi penyebab insiden, tetapi juga pembenahan regulasi dan tata kelola pengawasan."Berulang kali saya sampaikan kepada Kementerian Perhubungan, dalam rapat kerja di Komisi V DPR RI untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, Permenhub tersebut masih menyisakan celah yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kelaiklautan kapal sebelum diberikan izin berlayar," ungkap Hamka dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).Dalam Permenhub Nomor 28 Tahun 2022, Hamka menyebut ada aturan tentang penerbitan SPB yang mengacu pada surat pernyataan nakhoda (Master Sailing Declaration), dokumen muatan/penumpang (manifest), daftar awak kapal (crew list), bukti pemenuhan kewajiban sesuai dengan daftar periksa pemenuhan kewajiban kapal, serta surat, dokumen dan warta kapal.Mekanisme tersebut membuat Syahbandar lebih berorientasi pada verifikasi administrasi dan tidak diwajibkan melakukan pemeriksaan fisik secara langsung terhadap kapal. Menurut Hamka, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya pelanggaran, mulai dari kelebihan muatan, ketidaksesuaian kondisi teknis kapal, hingga lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan standar keselamatan pelayaran.Hamka menegaskan, ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang secara tegas mengatur fungsi, tugas, dan kewenangan Syahbandar dalam menjamin keselamatan pelayaran.Pasalnya, UU memberi mandat kepada Syahbandar untuk mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan pelabuhan, embarkasi dan debarkasi penumpang, kegiatan bongkar muat, pengangkutan barang berbahaya, hingga melakukan pemeriksaan kapal serta menunda keberangkatan kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.Hamka berpandangan bahwa pengawasan keselamatan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi harus dibuktikan melalui inspeksi fisik yang komprehensif sebelum SPB diterbitkan. Selain merevisi Permenhub Nomor 28 Tahun 2022, Hamka menilai pemerintah juga perlu memperkuat inspeksi lapangan, meningkatkan kapasitas dan integritas Syahbandar, memanfaatkan teknologi digital dalam pengawasan kapal, dan menerapkan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran."Tanggung jawab nahkoda terhadap kapal memang bersifat mutlak. Namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh berkurang. Pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, sehingga negara benar-benar hadir menjamin bahwa setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan," tegasnya.












