SINGAPURA, KOMPAS.com - Grup musik asal Inggris, Massive Attack, resmi dijatuhi sanksi larangan memasuki Singapura usai mengibarkan bendera Palestina dan menyerukan pesan politik saat menggelar konser di Star Theatre Singapura pada Rabu (29/7/2026).

Di Singapura, menampilkan semua bendera asing dan lambang negara tanpa izin adalah ilegal karena undang-undang kebebasan berbicara dan berkumpul di tempat umum yang ketat di negara tersebut.Kepolisian Singapura (SPF) dalam pengumuman resminya pada Jumat (31/7/2026) menyatakan, dua personil band beraliran trip-hop tersebut telah diberikan peringatan keras dan dilarang kembali ke Singapura.

Baca juga: Akhir Sengketa Rumah Bapak Pendiri Singapura, Cekcok Sengit Keluarga Lee

Otoritas pengawas media Singapura, Infocomm Media Development Authority (IMDA) mengonfirmasi tidak akan mengabulkan izin permohonan tampil di masa mendatang bagi grup musik tersebut.

“Kepolisian memandang serius tindakan-tindakan yang berpotensi membahayakan kerukunan ras dan agama di Singapura dan mendesak masyarakat, termasuk warga asing, untuk menahan diri dari mengimpor politik asing karena hal ini dapat merusak kohesi sosial dan supremasi hukum kita," bunyi pernyataan itu, dikutip dari Independent.