Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM hukum hak asasi manusia, kebebasan berekspresi merupakan hak sipil dan politik generasi pertama.

Hak ini lahir dari kebutuhan membatasi intervensi kekuasaan terhadap ruang kebebasan individu.Negara bukan pemberi hak, melainkan pemangku kewajiban harus menghormati dan melindungi hak tersebut.

Prinsip ini merupakan salah satu fondasi sistem hak asasi manusia modern (Smith et al., 2008).