SYDNEY, KOMPAS.com - Lembaga pengawas keamanan siber Australia menggugat Telegram pada Kamis (30/7/2026) karena dianggap gagal menghapus materi terorisme.

Berdasarkan undang-undang keamanan daring Australia, Telegram menghadapi hukuman maksimal hingga 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 905 miliar karena gagal mengambil tindakan tepat waktu setelah pengguna Australia melaporkan 10 item materi pro-teror dan kekerasan.Dikutip dari Straits Times, Komisaris Keamanan Siber Australia, Julie Inman Grant mengatakan, lembaga pengawas tersebut menilai Telegram gagal menghapus materi pro-teror.

Baca juga: Rusia Terbitkan Surat Penangkapan Pendiri Telegram, Dituduh Dukung Terorisme

Materi ini seperti video eksekusi teroris dan penembakan massal, termasuk konten yang terkait dengan siaran langsung penembakan masjid Christchurch tahun 2019 dan penembakan massal Buffalo tahun 2022 di New York.

“Ketika platform-platform tersebut diberi tahu tentang konten teroris, mereka harus bertindak,” katanya dalam konferensi pers di Sydney.