Jakarta -

Indonesia Investment Authority (INA) buka suara terkait sengketa investasi dengan PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) di persidangan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) beberapa waktu lalu. Diketahui, sengketa investasi ini melibatkan anak usaha INA dan Silk Road Fund (SRF) milik China melawan PT Bio Famra (Persero), KAEF, dan Kimia Farma Apotek (KFA).Chief Legal Counsel INA, Arisia Pusponegoro, mematuhi proses persidangan arbitrasi tersebut. Namun ia menegaskan, INA dan mitra investasinya memiliki hak yang secara hukum harus dipatuhi oleh KAEF sejalan dengan keputusan persidangan SIAC."INA dan partner kami melaksanakan semua availability remedy atau hak-hak yang secara hukum memang tersedia bagi kami baik berdasarkan kontrak maupun berdasarkan peraturannya. Jadi, karena merupakan tanggung jawab kami sebagai investor dan juga sebagai mitra investasi, kami laksanakan apa yang menjadi hak-hak kami berdasar hukum dan berdasar kontrak-kontrak," ungkap Arisia dalam acara Diskusi Media di kantor INA, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

INA dan SRF diketahui melakukan investasi ke anak usaha KAEF, yakni KFA, pada 2022 silam. Total nilai investasi tersebut mencapai Rp 1,86 triliun untuk 40% kepemilikan saham KFA.Kemudian INA dan SRF mengajukan gugatan kepada SIAC pada Oktober 2024 terkait dana dan biaya investasi sekitar Rp 2,2 triliun. Teranyar, INA dan SRF juga diketahui telah memenangkan gugatan arbitrase tersebut pada pertengahan Juni 2026.Meski demikian, Arisia tidak menyebut pasti langkah apa yang akan diambil INA setelah pengadilan arbitrase tersebut. Sementara isu manipulasi laporan keuangan KAEF, ia tak berkomentar banyak mengingat hal tersebut menjadi kewenangan perseroan."Itu saya belum bisa berkomentar ya, karena kami kan berinvestasi bersama mitra investasi. Jadi itu merupakan suatu hal yang merupakan bagian dari diskusi kami," terangnya.