JAKARTA, KOMPAS.com- Mobil Toyota Alphard yang dinaiki tiga polisi dari Polda Jawa Barat penerobos pelican crossing Bundaran HI, menunggak pajak sejak 2023 dengan nomor registrasi asli B 97 ELI.
Mobil yang semula dimiliki seorang dokter berinisial EHP itu memang sudah dijual sejak dua tahun yang lalu.Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, pemilik saat itu langsung meminta pemblokiran pajak kendaraan setelah menjualnya kepada orang lain.
Baca juga: Intimidasi Satpam Bundaran HI Berujung Minta Maaf, Sopir Alphard Ditilang, Pelat Palsu Terungkap
“Dia sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk diblokir dua tahun lalu,” kata Ojo saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan teks, Selasa (28/7/2026).
Oleh karena itu, pembayaran pajak kendaraan sudah bukan menjadi tanggung jawab EHP.








