TOKYO, KOMPAS.com - Pemerintah Jepang berencana menaikkan standar pemberian izin tinggal tetap kepada warga asing.
Hal ini dilakukan dengan mensyaratkan pendapatan yang lebih tinggi dari rata-rata rumah tangga Jepang dan tingkat manfaat pensiun yang diproyeksikan tertentu.Langkah ini diambil seiring dengan upaya pemerintah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sanae Takaichi untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam menangani aktivitas ilegal dan masalah lain yang melibatkan warga negara asing.
Pemerintah akan merevisi pedoman izin tinggal tetap pada 1 Oktober dan mulai menerapkannya untuk permohonan yang diajukan mulai April 2027, seperti dikutip dari Kyodo News, Minggu (26/7/2026).
Baca juga: Gelombang Panas Mulai Landa Asia, Kematian Tercatat di Jepang
Syarat izin tinggal tetap di Jepang











