JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dipanggil Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) hari ini setelah sempat absen pada Rabu (22/7/2026).
Penyidik Kejagung akan memeriksa Febrie sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS pada Rabu lalu.
"Tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: 4 Sprindik buat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada yang Ditambah 20 Juli Lalu
Namun, kata dia, dua saksi tidak hadir dalam pemeriksaan, salah satunya adalah Febrie yang absen karena masalah kesehatan.







