Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah akan menyesuaikan aturan terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) agar perusahaan yang telah berinvestasi dan memiliki fasilitas produksi di Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk memasok kebutuhan proyek di kawasan tersebut.Hal tersebut diungkapkan Purbaya usai memimpin sidang Bottlenecking di Kementerian Keuangan, Selasa (24/2/2026).Pada sidang ini, Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) mengadukan adanya ketimpangan persaingan (unfair level playing field) dari pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengakibatkan rendahnya penyerapan produk industri dalam negeri pada proyek-proyek infrastruktur dasar KEK.

"Kesimpulannya akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang punya tegangan lebih tinggi, 40% tadi kan kita kira rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK," ujar Purbaya."Karena mereka ada kecenderungan sekarang, sana kan China segala macam dumping. Artinya dia bawa tawaran yang lebih murah, kalau yang lebih mahal pokoknya nggak mau dia, grupnya dia masuk sini," sambungnya.Purbaya mengatakan praktik itu sebenarnya ada sisi positif dan negatifnya, di mana sisi positifnya biaya pembangunan menjadi lebih murah bagi investor karena bisa membeli barang dengan harga rendah.Sisi negatifnya kata Purbaya, produsen-produsen dalam negeri itu seolah-olah tidak bisa bersaing secara fair karena kapasitas di KEK."Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri, walaupun perusahaan asing yang sudah punya pabrik di sini, mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK," katanya.Dalam sidang tersebut, Ketua Umum Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) ⁠Yohanes Purnawan menyampaikan bahwa dari realisasi investasi di KEK itu ada Rp 82,6 triliun pada 2025. Namun porsi yang diperoleh pihaknya belum porsi yang cukup dapat proyek pembangunan KEK.Hal ini terjadi karena dalam pembangunan tersebut banyak menggunakan produk impor. Padahal kata Yohanes, hampir seluruh produk kelistrikan yang dibutuhkan untuk pembangunan kawasan tersebut sudah dapat diproduksi di dalam negeri."Ini pak, yang kami dapat bahwa realisasi investasi di KEK itu ada Rp 82,6 triliun(2025), tetapi memang yang menjadi keluhan kami saat ini adalah kami tidak mendapatkan porsi yang cukup. Dalam pembangunan ini yang akan memakan biaya adalah tanah gedung dan listrik, di situlah kami tidak mendapatkan porsi yang cukup karena ada beberapa aturan yang di KEK itu yang menyebabkan produk kami secara harga tidak bersaing dengan produk impor," terangnya.