NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya membayar uang ganti rugi sebesar 5,625 juta dollar AS atau sekitar Rp 101 miliar kepada penulis E Jean Carroll dalam kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik.
Pembayaran ini sempat tertunda selama bertahun-tahun akibat serangkaian upaya banding yang diajukan oleh pihak Trump.Berdasarkan dokumen pengadilan yang dirilis pada Selasa (14/7/2026), dana tersebut kini telah diterima oleh Carroll beserta tim hukumnya.
Baca juga: Usai Bertemu Al-Sharaa, Trump Minta Netanyahu Angkat Kaki dari Suriah dan Lebanon
Langkah ini diambil setelah Hakim Distrik AS Lewis A Kaplan memerintahkan Trump untuk segera melakukan pembayaran pada pekan lalu.
Hal tersebut menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang menolak untuk menyidangkan banding dari pihak Trump, sebagaimana dilansir NPR.












