JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Bina Marga DKI Jakarta menyatakan hingga kini belum ada kesepakatan soal ganti rugi atas robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, yang ditabrak truk pengangkut alat berat pada Selasa (14/7/2026).
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siti Dinarwenny mengatakan, pihak perusahaan pemilik truk belum menyepakati mekanisme ganti rugi atas kerusakan JPO tersebut.
"Belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile," kata Wenny saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/7/2026).Baca juga: JPO Tendean Ambruk, DPRD DKI Desak Pemprov Cabut Izin Truk dan Tindak Pengemudi
Wenny mengatakan, sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan itu telah diamankan oleh polisi.
Sementara itu, proses hukum masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








