Jakarta - Perkembangan perdagangan karbon kehutanan ke depan akan bergantung pada tingkat kepercayaan pasar terhadap unit karbon yang dihasilkan Indonesia. Hal itu akan menentukan apakah karbon hutan Indonesia mampu memperoleh harga premium di pasar."Perlu dilihat nanti harga pasar karbon hutan Indonesia seperti apa, apakah cukup dipercaya pasar sehingga bisa mendapatkan harga premium atau tidak," kata Director Climate Policy Initiative Tiza Mafira dalam keterangannya, Rabu (15/6/2026).Dia menilai, peran Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjadi sangat sentral dalam implementasi perdagangan karbon sektor kehutanan. Sebab, mekanisme perdagangan karbon hutan saat ini dijalankan melalui skema carbon offset resmi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026.Terangnya, Kementerian Kehutanan berperan sebagai gatekeeper utama dalam memastikan kredibilitas proyek karbon yang diperdagangkan."Peran Menhut sangat sentral dan krusial sebagai gatekeeper utama," ujar Tiza.Menurut Tiza, melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), Kementerian Kehutanan bertugas melakukan validasi sekaligus mengawasi jalannya proyek karbon. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi klaim ganda (double counting) yang dapat mengurangi kepercayaan pasar."Lewat Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), Kemenhut memvalidasi dan mengawasi jalannya proyek agar tidak terjadi klaim ganda atau ouble counting, sehingga menjaga kepercayaan pasar baik domestik maupun internasional," ungkapnya.