BANGKALAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan perkembangan kasus pencabulan yang dilakukan 27 pria terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui memiliki sebuah grup untuk merencanakan pencabulan terhadap korban.Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan aksi pencabulan terhadap korban pertama kali dilakukan oleh pelaku berinisial AP. Saat itu, korban dipaksa pelaku untuk ikut ke sebuah tempat dan dicabuli.

Baca juga: Update Kasus Pencabulan Anak di Sampang: Pelaku Ke-13 Ditangkap, 14 Orang Masih Buron

Sikap korban yang pendiam dimanfaatkan pelaku untuk terus melakukan pencabulan. Apalagi korban juga mendapatkan ancaman dari pelaku.

"Setelah aksi pertama itu, pelaku lalu melakukan lagi dengan memaksa korban meminum miras. Setelah itu, dia ngajak temannya untuk melakukan hal tersebut," jelasnya, Selasa (14/7/2026).