JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) sebesar Rp 15.000 per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto ingin nelayan memperoleh harga kekhususan di tengah tingginya harga BB,.“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter,” ujar Airlanga dalam siaran pers, Senin malam.

Baca juga: Larangan Isi BBM Bersubsidi di NTT, Pengamat Kritisi Dasar Hukum

Airlangga menuturkan, harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp 21.300 per liter, sedangkan BBM untuk nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah diberikan harga BBM Rp 6.800 per liter.

Oleh karena itu, Prabowo memberikan arahan agar pengusaha nelayan dengan kapal 30-200 GT turut mendapatkan harga kekhususan.