JAKARTA, KOMPAS.com - Konektivitas wilayah di Sumatera Utara bakal mengalami perubahan signifikan seiring dengan rencana pemberlakuan tarif resmi pada Jalan Tol Sinaksak-Simpang Panei.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) mengumumkan bahwa penetapan tarif ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 yang diterbitkan pada 3 Juni 2026.Baca juga: Tol Serang–Panimbang Siap Perkuat Akses KEK Tanjung Lesung

Jalur yang menjadi bagian dari Seksi 4 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) ini sebelumnya telah difungsikan tanpa pengenaan biaya sejak 1 Mei 2026.

Infrastruktur ini juga sempat dibuka secara fungsional guna mengurai kepadatan lalu lintas pada masa Natal 2025, Tahun Baru 2026, serta libur Lebaran Idul Fitri 2026.