RABU malam, 8 Juli 2026, puluhan personel TNI bersenjata laras panjang berjaga di rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Penjagaan berlangsung nyaris bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya di sedikitnya dua belas lokasi, salah satunya di kafe di Cipete.
Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 5 triliun.Keesokan harinya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, dan tidak berkaitan dengan penggeledahan yang tengah berlangsung.
Hingga tulisan ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang merinci dasar teknis, durasi, maupun jumlah pasti personel yang dikerahkan.
Kesamaan waktu dua peristiwa itu bukanlah bukti keterkaitan hukum. Namun, cukup untuk memantik pertanyaan yang lebih mendasar dan sesungguhnya sudah lama tertunda: di mana batas kewenangan TNI ketika bersinggungan dengan ruang penegakan hukum sipil?













