JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, beredar video viral di media sosial memperlihatkan salah satu SPBU yang melarang konsumen yang menunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM bersubsidi, salah satunya Pertalite.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah, Senin (6/7/2026), memperlihatkan SPBU yang diduga berada di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada unggahan tersebut, disebutkan bahwa larangan penunggak pajak untuk mengisi BBM bersubisidi di wilayah NTT mulai berlaku per 1 Juli 2026.Baca juga: Kebiasaan Pengemudi Mobil Matik yang Bikin Boros BBM
"Mari kita menjadi warga yang bijak dan bertanggung jawab dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, menggunakan BBM bersubisidi sesuai peruntukannya. Per tanggal 7 Juli 2026, akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh tim satuan tugas," ujar salah seorang dalam video tersebut.
Stiker Khusus Untuk Kendaraan
Disebutkan dalam unggahan tersebut, motor penunggak pajak akan mendapatkan stiker berwarna merah. Sehingga, tidak bisa mengisi BBM bersubsidi.






