DENPASAR, KOMPAS.com – Sebuah video mengenai penipuan bermodus bukti transfer palsu di Denpasar, Bali, viral di media sosial (medsos). Kasus tersebut berakhir dengan ditangkapnya seorang pria berinisial GF (33).

Warga Kota Surabaya, Jawa Timur, itu diduga mengelabui penjual iPhone menggunakan bukti transfer hasil editan.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan bahwa GF diduga menipu sebuah toko ponsel di Denpasar Selatan.Menurut Adi Saputra, GF membawa kabur satu unit iPhone 11 senilai Rp 3,7 juta.

Baca juga: Koster Bantah Tudingan Tak Dukung MBG, Lahan 7,1 Hektare Disiapkan untuk SPPG di Bali

Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban, Ni Ketut Meldarani (22), yang bekerja di RA Gadget 2, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, mengiklankan penjualan iPhone 11 melalui Facebook Marketplace.