KOMPAS.com – Google resmi kalah dalam pertarungan hukum melawan Uni Eropa yang sudah berlangsung 8 tahun. Perusahaan teknologi milik Alphabet itu harus tetap membayar denda triliun rupiah.
Komisi Eropa, otoritas antitrust Uni Eropa, menjatuhkan denda sebesar 4,1 miliar euro atau sekitar Rp 84 triliun kepada Google. Nilai itu memecahkan rekor sebagai denda anti-monopoli terbesar sepanjang sejarah waktu itu.
Alasannya, Google dianggap menyalahgunakan dominasi Android untuk membatasi persaingan alias melakukan monopoli industri perangkat lunak mobile menggunakan Android.Investigasi Komisi Eropa yang dimulai pada 2016 menemukan Google memaksa produsen ponsel untuk pra-instal aplikasi Google. Termasuk Google Search, Chrome, dan Google Play Store, sebagai aplikasi default di semua perangkat Android yang dijual di Eropa.
Selain itu, Google juga dianggap menghalangi produsen ponsel dari memakai versi Android alternatif. Padahal Android secara teknis adalah sistem operasi open-source.
Dengan pangsa pasar Android yang mencapai lebih dari 80 persen di beberapa negara Eropa, praktik ini efektif membatasi persaingan. Hampir monopoli, kata regulator.










