MESUJI, KOMPAS.com - Seekor tapir yang sempat menghebohkan warga karena muncul di Jalan Lintas Timur Sumatera akhirnya tewas dibunuh enam orang di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Kamis (2/7/2026).

Kasus tersebut kini ditangani Polres Mesuji. Empat pelaku telah ditangkap polisi, sementara dua lainnya masih berstatus buron.Para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

"Aturan ini melarang keras menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi," ujar Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus, dilansir dari TribunLampung, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: Pembunuhan Tapir di Mesuji Lampung, Bukti Minimnya Kesadaran Konservasi

Kronologi Pembunuhan Tapir Mesuji