Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) buka suara terkait anjloknya harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak beberapa bulan terakhir. Turunnya harga ayam hidup utamanya terjadi di Pulau Jawa, bahkan berads di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).Melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), pemerintah mempercepat penyerapan, peningkatan kapasitas pemotongan di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), dan perbaikan harga ayam hidup di tingkat peternak menjadi minimal Rp 19.500 per kilogram (kg) berat hidup untuk seluruh ukuran.Langkah ini digelar sejak Selasa (30/6) dengan harapan harga ayam hidup di tingkat petani bisa kembali normal paling lambat pada 15 Juli 2026. Setelah itu, harga akan terus diarahkan secara bertahap menuju Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Selain itu, para pengusaha juga berkomitmen menjaga keseimbangan produksi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. Pelaksanaan komitmen akan diawasi kementerian-lembaga terkait, Satgas Pangan POLRI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga asosiasi."Setelah dilaksanakan rapat koordinasi perunggasan yang dihadiri perusahaan terintegrasi, Pinsar Indonesia, GOPAN, Satgas Pangan dan jajaran Ditjen PKH, seluruh pelaku usaha berkomitmen mulai besok menaikkan harga ayam di tingkat peternak secara bertahap. Targetnya pada 15 Juli 2026 harga ayam untuk semua ukuran minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).Jika hingga batas waktu yang telah disepakati masih terdapat pelaku usaha yang tidak menjalankan komitmen tersebut, Agung menegaskan pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya, kebijakan ini digelar untuk menjaga stabilisasi ketersediaan dan harga ayam broiler untuk menjaga keberlanjutan usaha peternak.Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Sugeng Wahyudi, mengaku kondisi harga ayam dua bulan terakhir sangat membebani peternak. Pasalnya, harga ayam dalam periode tersebut berada di bawah biaya produksi."Hari ini dibangun komitmen bersama seluruh pelaku usaha untuk mulai besok menjalankan harga minimal Rp 19.500 per kilogram berat hidup. Dalam dua minggu ke depan harga harus sudah berada di atas biaya pokok produksi dan bergerak menuju harga acuan pemerintah Rp. 25.000 per kilogram. Kami sebagai asosiasi akan mengawal penuh komitmen ini," ujarnya.Sementara itu, Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjalankan hasil kesepakatan tanpa pengecualian. Asosiasi tersebut juga mendorong harga ayam hidup mencapai Rp 19.500 di tingkat pembelian pertama, khususnya di Pulau Jawa.Satgas Pangan POLRI Kepala Posko (Kaposko) Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Satgas Pangan) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, menegaskan kesepakatan yang telah ditandatangani seluruh pihak tidak boleh berhenti sebagai komitmen di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaannya di lapangan.Menurut Zain, pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk memastikan harga ayam hidup di tingkat peternak benar-benar bergerak sesuai target yang telah disepakati. Apabila ditemukan pelaku usaha yang menjual atau membeli livebird di bawah harga yang telah ditetapkan, maka akan diberlakukan sanksi secara bertahap sesuai hasil kesepakatan bersama."Komitmen ini sebaiknya diikuti dengan sanksi secara berlapis. Saat kita melakukan pengawasan, apabila di lapangan masih ditemukan harga di bawah yang telah disepakati, maka akan diberikan sanksi mulai dari pengurangan DOC, pengurangan pakan, hingga rekomendasi untuk mendapatkan sanksi lanjutan. Hal-hal tersebut dapat dilakukan secara simultan," tegas Zain.






